Profesi sebagai desain grafis freelance

Pengertian Profesi

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen". Selain itu profesi dapat diartikan sebagai bagian dari pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi adalah suatu pekerjaan yang mengharuskan pelakunya memiliki pengetahuan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan formal dan ketrampilan tertentu yang didapat melalui pengalaman bekerja pada orang lain yang terlebih dahulu menguasai ketrampilan tersebut, dan terus memperbaharui ketrampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi.

 

Ciri-ciri

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :

1.      Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan ketrampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.

2.       Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.

3.      Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi dibawah kepentingan masyarakat.

4.      Adanya izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusian berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.

5.      Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi

 

 

 

 

Pengertian Etika Profesi

Kata Etik atau Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang berarti Karakter, Watak Kesusilaan atau Adat. Sebagai suatu subyek, Etika akan berkaiatan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakan itu salah atau benar, buruk atau baik. Dengan demikian etika profesi dapat diartikan sebagai sikap hidup berupa keadilan untuk dapat/bisa memberikan suatu pelayanan professional terhadap masyarakat itudengan penuh ketertiban serta juga keahlian yakni sebagai pelayanan dalam rangka melakukan tugas yang merupakan kewajiban terhadap masyarakat.

Pengertian Profesionalisme kerja

Profesional adalah pekerja yang menjalankan profesi. Dalam menjalankan tugas profesi, para profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentimen, benci, sikap malas dan enggan bertindak. Dengan demikian seorang profesional harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/atau kekayaan materiil-duniawi.

 

Kode Etik dan Tata Laku Profesi

Kode Etik agar mampu menjalankan profesi Desainer Grafis secara profesional :

1.      Menjunjung martabat dan nama baik profesi Desainer Grafis dalam kaitannya dengan pekerjaan, (mendapatkan pekerjaan,) rekan seprofesi, pemberi tugas, pemerintah, profesi lain dan interaksinya dengan masyarakat maupun lingkungan.

2.      Bertindak jujur, setia, tidak curang dan penuh ketulusan hati dalam menjalankan pekerjaan maupun pengabdian kepada masyarakat.

3.      Mahir dan memahami pekerjaan serta menjalankan pekerjaan seoptimal mungkin. Menghormati prinsip pemberian imbalan yang layak dan memadai sesuai peraturan yang berlaku. Menularkan pengetahuan bidang keahliannya secara wajar kepada yuniornya, rekan profesi, dan kepada dunia akademis kalau dibutuhkan.

Tata Laku Profesi

Tata Laku Profesi sebagai pedoman pelaksanaan dari Kode Etik sebagai berikut : 

1.      Senantiasa berusaha untuk saling mengingatkan rekan anggota lain terhadap tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kode etik profesi.

2.      Memberikan gambaran yang benar terhadap kualifikasi dan pengalaman kerjanya kepada pemberi tugas dan masyarakat.

3.      Menyesuaikan imbalan jasa sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan perilaku keprofesian.

4.      Mempromosikan jasa-jasa keprofesiannya dengan cara yang berintikan fakta-fakta, terhormat dan tanpa pernyataan-pernyataan atau implikasi yang bersifat membesar-besarkan dan atau memuji diri sendiri yang dapat diasosiasikan sebagai kebohongan. 

5.      Bertindak demi kepentingan pemberi tugas mereka dengan kesetiaan dan kejujuran, sebatas kepentingan pekerjaan yang tidak melanggar hukum.

6.      Mengerjakan tugas mengetahui adanya pertentangan kepentingan antara pemberi tugas dengan kepentingan keamanan, hukum, kesehatan atau kesejahteraan umum.

7.      Memberikan saran-saran yang memadai dan bekerja sama sepenuhnya dengan Anggota atau Profesi Ahli lainnya yang terlibat dalam penugasan ini demi kepentingan Pemberi Tugas.

8.      Mendiskusikan secara bebas dengan anggota-anggota atau rekan-rekan lain masalah-masalah yang bertalian dengan praktek keprofesian, pengalaman dan masalah-masalah serupa.

 

POROVESI SEBAGAI DESAIN GRAFIS FREELANCE

 

Freelance designer adalah seorang yang berkerja lepas di bidang design (tidak terikat dengan suatu perusahaan) dan memiliki jam kerja tidak tentu dan bisa bekerja dimana saja. Ada banyak cara menjadi desainer grafis khususnya freelance desain grafis online. Upah desainer grafis atau penghasilan desain grafis memang cukup menjanjikan. Namun perlu mempersiapkan ketika kamu sudah memutuskan untuk menjadi freelace designer atau “Desain Grafis Freelance” yaitu :

 

 

1.      Adapt or Die

Menjadi seorang freelance designer ibaratkan seekor bunglon yang harus bisa menyesuaikan diri dengan baik dalam setiap projek. Oleh karena itu, pengetahuan yang luas dalam berbagai bidang pun dibutuhkan. Karena setiap klien akan memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Hal ini yang membuat kenapa designer merupakan profesi yang sangat berat.

2.      Skill to Win, Style to Shine

Menguasai software grafis seperti Photoshop, CorelDraw, dan Illustrator saja tidak cukup. Namun, memiliki sense of estetika yang tinggi dan kemudian mengeksekusinya dengan bantuan software, itu baru benar.

3.      Menentukan Karier

Ada tiga macam tempat bagi seorang desainer untuk melesatkan kariernya, yaitu Studio, In-House, dan Freelance. Agar karier ke depan kamu tidak membingungkan dan berantakan, mungkin kamu hanya bisa mencoba salah satunya, ya. Jika kamu sudah memutuskan untuk menjadi seorang freelance designer, maka fokuslah pada keputusanmu tersebut.

4.      Always Happy and Fun

Sangat tidak lucu bukan bila seorang designer tidaklah kreatif. Tapi, bisa jadi terkadang kreativitas memang mengalami kementokan. Terdapat beberapa cara agar menjadi pribadi yang kreatif dan memiliki stok ide yang cukup baik. Jadilah pribadi yang periang dan penuh gairah. Kondisi seperti itu akan membuat pikiran selalu fresh dan bersemangat mengerjakan proyek-proyek. Selain itu, tetaplah tenang dalam menghadapi setiap permasalahan meskipun kamu tengah menghadapi proyek-proyek yang sulit untuk diselesaikan. Deadline hanyalah pemacu agar kita berusaha lebih keras dan memaksimalkan kreativitas. Percayalah, saat telah berhasil menyelesaikan ‘tantangan’ proyek tersebut, rasanya akan sangat memuaskan sekali.

5.      Koleksi Inspirasi

Sudah tidak asing lagi, menyimpan berbagai inspirasi dari yang bersifat maya hingga nyata, adalah kesibukan seorang desainer. Browsing berjam-jam biasanya memang hanya untuk mencari inspirasi. Nah, agar kreativitas tetap berjalan, arsipkanlah segala yang telah disimpan dalam komputer, pilah-pilahlah apakah itu file gambar berupa brosur, poster, flyer, wallpaper, dan inspirasi lainnya. Agar suatu saat, dapat dengan mudah untuk dipanggil kembali inspirasi tersebut.

6.      Bergabung dengan Komunitas

Ada banyak forum desain dalam dunia maya. Apalagi, setelah adanya Facebook, banyak sekali grup-grup yang bisa digunakan sebagai komunitas pembelajaran, misalkan DesignDiary, JogjaForce, Tribute Troopers, Institut Vector Indonesia, dan lain sebagainya. Komunitas atau organisasi secara offline yang harus diikuti adalah Asosiasi Desain Grafis Indonesia, yang tiap kota besar biasanya ada chapter-nya. Atau, bikinlah komunitas sendiri. Di Depok, ada Depok Creative yang diketuai oleh Lahandi Baskoro, misalnya dan masih banyak lagi komunitas-komunitas yang berbasis sharing kreativitas secara rutin dan seringnya juga gratisan.

7.      Memasang Portofolio

Koleksi hasil karya sangat penting. Dalam ranah online, banyak sekali website yang menyediakan tempat untuk menyimpan portofolio yang bisa menjadi bargainning position dan bisa ditawarkan kepada klien, misalnya adalah deviantart.com, behance.net, shadowness.com, dan lain sebagainya. Dalam pembuatan kartu nama, dan alamat promosi pribadi lainnya, cantumkan selalu alamat website yang menjadi tempat penyimpanan portofolio. Lebih bagus lagi, bila website tersebut adalah web pribadi.

 

Jenis pekerjaan dan kompetensi sebagai desain grafis

Jenis pekerjaan yang erat kaitannya dengan desain grafis :

1.      Editor Foto

2.      Desainer Kantor Perusahaan

3.      Desainer Pemasaran

4.      Desainer Logo

5.      Desainer Merek

6.      Desain User Interface

7.      Desain Web

8.      Layouter

9.      Dekstop Publising

10.  Desainer Kemasan

11.  Desainer Label

12.  Animator Motion

13.  Desainer Multimedia

14.  Ilustrator

15.  Seniman 3D

Ada beberapa standar kompetensi yang harus dimiliki seorang desain grafis :

1.      Keahlian di Bidang Desain Cetak. Perbedaan generasi berpengaruh dalam keahlian yang mendalam di bidang desain grafis, terutama desain cetak

2.      Kemampuan Copywriting

3.      Mahir Menggarap Ilustrasi dan Karikatur.

4.      Mampu Membuat Animasi.

5.      Skill Fotografi yang Mumpuni.

 

Definisi Cyber crime

Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat. Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer.

 Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :

1.      Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.

2.      Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan. Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

Sehingga  cybercrime dapat dianggap dengan tindakan yang meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

 

 

Karakteristik Cybercrime Karakteristik cybercrime yaitu :

1.      Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.

2.      Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.

3.      Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.

4.       Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

5.      Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.

 

Bentuk-Bentuk Cybercrime Klasifikasi kejahatan komputer :

1.      Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer

2.      Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer

3.      Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya

4.      Tindakan yang mengganggu operasi computer

5.       Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya

 

Ruang Lingkup Cyberlaw

1.      Hak Cipta (Copy Right)

2.       Hak Merk (Trade Mark)

3.       Pencemaran nama baik (Defamation)

4.       Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)

5.       Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)

6.       Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name

7.       Kenyamanan individu (Privacy)

8.       Prinsip kehati-hatian (Duty Care)

9.       Tindakan kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat

10.   Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll

11.   Kontrak/transaksi elektronik dan tandatangan digital

12.   Pornografi

13.   Pencurian melalui internet

14.   Perlindungan konsumen

15.  Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-goverment, e-education, dll.

 

Pengaturan Cybercrimes dalam UUITE

Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Rangkuman dari muatan UU ITE adalah sebagai berikut:

1.      Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)

2.      Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP

3.       UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia

4.       Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual

5.       Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37): -Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan) -Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan) -Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti) -Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking) -Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi) -Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia) -Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?)) -Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))

 

 

 

Celah Hukum Cybercrime

Pada dasarnya sebuah undang-undang dibuat sebagai jawaban hukum terhadap persoalan yang ada di masyarakat. Namun pada pelaksanaannya tak jarang suatu undangundang yang sudah terbentuk menemui kenyataan yang mungkin tidak terjangkau saat undang-undang dibentuk. Faktor yang mempengaruhi munculnya kenyataan diatas, yaitu :

1.      Keterbatasan manusia memprediksi secara akurat apa yang terjadi dimasa yang akan datang

2.      Kehidupan masyarakat manusia baik sebagai kelompok dan bangsa

Menurut suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalam UUITE, diantaranya :

1.      Pasal pornografi di internet (cyberporn)

2.       Pasal perjudian di internet (gambling online)

3.      Pasal penghinaan dan atau pencemaran nama baik di internet

4.      Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet

5.      Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet

6.       Profokasi melalui internet


Komentar